Beli Emas Dapat Bonus
JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem jual-beli emas yang unik diterapkan oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah. Perusahaan itu menawarkan bagi hasil atau bonus kepada setiap pelanggan yang membeli emas di tokonya.
PT GTIS adalah perusahaan yang didirikan oleh Dato Taufiq Michael Ong asal Malaysia pada 2009. Perusahaan tersebut bergerak pada bisnis logam mulia emas berkadar 24 karat dengan jumlah yang besar. Perusahaan itu mengenalkan cara perdagangan emas inovatif, yaitu sistem syariah di tengah cara bisnis yang tradisional.
Customer Service PT GTIS Dita menjelaskan, setiap pelanggan yang membeli emas minimal 100 gram emas, selain mendapatkan emas dan sertifikat resmi, mereka juga akan diberi tiga penawaran ikatan kontrak bagi hasil atau bonus, yaitu kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. "Setiap kontrak memiliki persentase bonus yang berbeda," ujar Dita, Sabtu (19/1/2013) di Jakarta.
Dita memaparkan, dalam kontrak 3 dan 6 bulan harga emas yang berlaku di PT GTIS Rp 718.000 per gram. Setiap pelanggan yang memilih kontrak 3 bulan akan mendapatkan bonus 1,5 persen, sedangkan kontrak 6 bulan akan mendapat bonus 2 persen. Adapun kontrak 12 bulan harga emas yang berlaku di PT GTIS Rp 736.000 per gram. Setiap pelanggan yang memilih kontrak 12 bulan akan mendapat bonus 30 persen.
"Persentase bonus itu dihitung dari harga awal pembelian emas. Semua bonus tersebut akan dibagikan setiap bulan ke rekening pelanggan hingga kontrak berakhir," papar Dita.
Ia menjelaskan, pada akhir masa kontrak pelanggan akan diberi dua penawaran lagi, yaitu memperpanjang kontrak (buy back guarantee). Jika memilih perpanjangan kontrak, sistemnya akan berlanjut. Jika memilih buy back guarantee, pihak PT GTIS akan membeli kembali emas dari pelanggan sesuai harga saat pembelian awal secara utuh.
Namun, menurut Dita, PT GTIS tidak menerima penjualan emas oleh pelanggan yang tidak berasal dari perusahaan itu. Adapun pelanggan jarang sekali yang tidak mengikuti prosedur investasi. "Jika kontrak habis umumnya pelanggan akan memperpanjang kontrak atau langsung menjual kembali emasnya ke sini," ungkapnya.
Dita menerangkan, sampai saat ini iklim investasi di perusahaan tersebut cukup baik. "Jumlah pelanggan yang berinvestasi masih cukup banyak. Mereka rata-rata berasal dari dalam negeri, khususnya Jakarta," katanya.
Menurut Dita, harga emas di PT GTIS sejak pertengahan 2012 hingga sekarang masih stabil. "Harga belum ada perubahan dari tahun lalu," ujarnya.
Dengan berbagai penawaran bonus itu, wajar kalau harga emas di PT GTIS lebih mahal sekitar 20-30 persen dibandingkan dengan harga pasaran lokal yang saat ini sekitar Rp 550.000 per gram. Selain itu, dengan sistem syariahnya, PT GTIS juga membagi sekitar 10 persen saham kepada Majelis Ulama Indonesia.
Sumber : Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem jual-beli emas yang unik diterapkan oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah. Perusahaan itu menawarkan bagi hasil atau bonus kepada setiap pelanggan yang membeli emas di tokonya.
PT GTIS adalah perusahaan yang didirikan oleh Dato Taufiq Michael Ong asal Malaysia pada 2009. Perusahaan tersebut bergerak pada bisnis logam mulia emas berkadar 24 karat dengan jumlah yang besar. Perusahaan itu mengenalkan cara perdagangan emas inovatif, yaitu sistem syariah di tengah cara bisnis yang tradisional.
Customer Service PT GTIS Dita menjelaskan, setiap pelanggan yang membeli emas minimal 100 gram emas, selain mendapatkan emas dan sertifikat resmi, mereka juga akan diberi tiga penawaran ikatan kontrak bagi hasil atau bonus, yaitu kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. "Setiap kontrak memiliki persentase bonus yang berbeda," ujar Dita, Sabtu (19/1/2013) di Jakarta.
Dita memaparkan, dalam kontrak 3 dan 6 bulan harga emas yang berlaku di PT GTIS Rp 718.000 per gram. Setiap pelanggan yang memilih kontrak 3 bulan akan mendapatkan bonus 1,5 persen, sedangkan kontrak 6 bulan akan mendapat bonus 2 persen. Adapun kontrak 12 bulan harga emas yang berlaku di PT GTIS Rp 736.000 per gram. Setiap pelanggan yang memilih kontrak 12 bulan akan mendapat bonus 30 persen.
"Persentase bonus itu dihitung dari harga awal pembelian emas. Semua bonus tersebut akan dibagikan setiap bulan ke rekening pelanggan hingga kontrak berakhir," papar Dita.
Ia menjelaskan, pada akhir masa kontrak pelanggan akan diberi dua penawaran lagi, yaitu memperpanjang kontrak (buy back guarantee). Jika memilih perpanjangan kontrak, sistemnya akan berlanjut. Jika memilih buy back guarantee, pihak PT GTIS akan membeli kembali emas dari pelanggan sesuai harga saat pembelian awal secara utuh.
Namun, menurut Dita, PT GTIS tidak menerima penjualan emas oleh pelanggan yang tidak berasal dari perusahaan itu. Adapun pelanggan jarang sekali yang tidak mengikuti prosedur investasi. "Jika kontrak habis umumnya pelanggan akan memperpanjang kontrak atau langsung menjual kembali emasnya ke sini," ungkapnya.
Dita menerangkan, sampai saat ini iklim investasi di perusahaan tersebut cukup baik. "Jumlah pelanggan yang berinvestasi masih cukup banyak. Mereka rata-rata berasal dari dalam negeri, khususnya Jakarta," katanya.
Menurut Dita, harga emas di PT GTIS sejak pertengahan 2012 hingga sekarang masih stabil. "Harga belum ada perubahan dari tahun lalu," ujarnya.
Dengan berbagai penawaran bonus itu, wajar kalau harga emas di PT GTIS lebih mahal sekitar 20-30 persen dibandingkan dengan harga pasaran lokal yang saat ini sekitar Rp 550.000 per gram. Selain itu, dengan sistem syariahnya, PT GTIS juga membagi sekitar 10 persen saham kepada Majelis Ulama Indonesia.
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar