Senin, 04 April 2011

Utang Jangka Panjang


Hutang jangka panjang 

adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek
Timbulnya Hutang Jangka Panjang saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan  dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk  Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.

Yang termasuk Utang jangka panjang : 
 
> Utang Wesel jangka Panjang :
Utang ini sama artinya dengan utang wesel biasanya yang membedakan hanyalah waktu, di mana utang ini hanya dalam waktu kurang dari satu tahun. Indikator ini mirip dengan Obligasi, keduanya mempunyai tanggal jatuh tempo (lebih dari 1 tahun dan tingkat bunga secara impilsit yang telah ditentukan). Perbedaanya jika di bandingkan dengan obilgasi adalah wesel tidak dapat di perdagangkan di bursa efek, dan juga akuntansi untuk wesel itu sendiri juga berbeda dengan obligasi. Utang wesel jangka panjang dinilai sebesar nilai sekarang aliran kas dimasa yang akan datang. Premium dan diskon yang timbul harus diamortisasi selama umur wesel.

> Hutang Hipotik :

penyerahan tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk mejamin pembayaran hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan setelah waktu pembayaran. Bahwasannya hutang jangka panjang boleh membuat hipotek, dia juga bisa diansur, dan lain-lain. Yang menjadi contoh dari kewajiban jangka panjang ini adalah sewa/rental. Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung.
kasus utang hipotek
Pada tanggal 1 Januari 2005, PT Nusa Indah membeli sebuah bangunan yang akan digunakan sebagai kantor pusat perusahaan. Harga bangunan tersebut ditambah biaya-biaya lainnya yang terkait dengan pemerolehan bangunan sampai dengan siap digunakan adalah Rp800.000.000. Dalam pembelian tersebut, PT Nusa Indah membayar uang muka 20%, sedangkan sisanya dengan utang hipotik, jangka waktu 30 tahun, tingkat bunga 10%, dan angsuran bulanan Rp5.616.458. Angsuran pertama jatuh tempo pada tanggal 1 Februari 2005.

Instruksi:
Untuk angsuran pertama dan kedua, tentukan jumlah yang merupakan biaya bunga dan jumlah yang merupakan pembayaran pokok utang hipotik.
Buatlah ayat jurnal yang diperlukan untuk mencatat angsuran pertama pada tanggal 1 Februari 2005.

Solusi:

1) Biaya bunga dan pembayaran pokok pinjaman

Angsuran 1
Biaya Bunga = Rp640.000.000 x 0,83% = Rp5.333.333
Pembayaran Pokok Utang = Rp5.616.458 - Rp5.333.333 = Rp283.125
Angsuran II
Biaya Bunga = Rp639.716.875 x 0,83% = Rp5.330.974
Pembayaran Pokok Utang = Rp5.616.458 - Rp5.330.974
2) Ayat jurnal tanggal 1 Februari 2005
Interest Expense Rp5.333.333
Mortgage Payable Rp283.125
           Cash Rp5.616.458

sumber : google.kasus utang hipotek.com


> Uang muka dari perusahaan Afiliasi

Hutang Kepada Pemegang Saham atau Kepada Perusahaan Induk (Holding Company) atau Kepada Perusahaan Afiliasi (Afiliated Company)Biasanya diberikan untuk membantu perusahaan anak atau perusahaan afiliasi yang baru mulai beroperasi dan membutuhkan pinjaman.

> Utang kredit bank jangka panjang
Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin, “Credere”, yang berarti kepercayaan, maksudnya adalah bahwa seseorang yang memperoleh kredit berarti orang tersebut memperoleh kepercayaan, sedangkan bagi pemberi kredit berarti telah memberikan kepercayaan kepada seseorang dan yakin bahwa uangnya, pasti akan kembali sesuai dengan perjanjian.
Kredit menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998,”kerdit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Berdasarkan pengertian di atas jelaslah bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang dapat di nilai dan di ukur dengan uang.

Jumat, 01 April 2011

Tolak BB !!

Gile tahun 2011 gw nolak BB yg mau dibeliin cuma-cuma sama nyokap! hal yang langsung terpikir sama kalian adalah batapa 'idiot' nya gw yang NOLAK tuh rejeki mentah-mentah. Sampe-sampe temen-temen kampus gw bilang gw itu gila. hahahaa.. ya masa bodo amatlah banyak yg bilang rejeki ga bakal dateng 2 kali. Tapi gw yakin gw emang lagi ga butuh tuh tuh tuh si BB.

Bukan tanpa alasan gw sia-siain tuh BB. tapi gw coba sok jual mahal aja sama nyokap siapa tau gw bakal dibeliin yg lebih kayak iphone mungkin atau hp-hp smartphone yg diatas BB. 'oke ini gw berkhayal masih dibatas normal' hahaa. Ada senengnya lah ternyata nyokap bener-bener care sama gw. iyaaalah .. nyokap rada ga tega ngeliat gw yg ngeliatin kedua kk gw ketawa ngakak-ngakak maenin BB nya. tapi nyokap pasti langsung berpikir negatif pada saat itu "menurut pikiran gw". gw mikir apa yang nykap pikirin kalau nyokap tuh bilang "nanti gimana kuliah anak gw bakal bener apa kagak yak".hahaha

hal positifnya lagi nyokap ga care aja sama gw. se-ngak nya itu bukti kalau gw emang bener-bener anak kandung dari kedua orang tua gw.hahaha..GILA nih gara-gara BB gw mikir yang macem-macem. Tapi gw masih sadar kalau emang BB itu belum ada gunanya bagi gw. walau pun hati gw rada somplak ngeliat kenyataan hidup gw yang begini banget.hahahahaa..

Sebenernya gw mau banget lah BB itu. tapi tapi tapi dan tapi gw belom siap. karena kayaknya gw belom jadi anak idaman buat nyokap gw. kayaknya ada hal something yang mau gw buktiin dahulu buat nyokap kalau gw tuh bisa berbuat sesuatu yg spesial dan gw bisa dapetin tuh BB ga cuma-cuma doank. yaaa kalian taulah orang tua kalau anak nya sudah dibeliin sesuatu dari ortu pasti harus nurut sama ortu. maksudnya?? contoh : ada anak kecil nangis2 minta sama bonyoknya eskrim atau mainan atau jajanan yg anehlah. setelah ortu anak kecil itu membelikan apa kemauan si kecil pasti ortu langsung bilang "udah dibeliin kan nangisnya harus berenti". nah gw ga mau gitu. maksudnya bukan gw ga mau berenti nangis nyaa. tapi setelah gw nangis gw bakal buktiin hal yang udah gw dapet dari nyokap itu real dan ga mau ada embel-embel belakangnya dari bonyok. ngertii ga??? kayak nya gw juga bingung baca nih tulisan.hahahahaa

Bukan BB Biasa

nah kalau kalian lihat ini lah hp gw sekarang. hampir setiap hari nih hp jadi topic pembahasan di kampus. dan nih HP gw banyak samarannya. Ada yang bilang "BB ZOOONNKK"kayak acara super deal tuh. "BB-KW13" angka 13 nya itu bikin sial. "BB-ONYXseries" / "BB-Revolution" ini nama samaran buat si hp gw dari gw. keren kan.. BB china ini bener-bener deh, banyak kenangan yang sudah terlewatinya. sumpah ini cerita unyu nya, mending kalo kalian ga mau muntah langsung aja cari alinea baru buat dibaca. Karena Hp ini gw dapet hal-hal yg belum gw dapetin. Cinta-Uang-Kenangan. nih Hp BB china udah kayak benda keberuntungan gw. apalagi kalo gw sampe lupa bawa hp udah kayak mati gaya dah. Dan yang gw herannya cewe-cewe tuh kayaknya deket banget sama gw. apa karena ngeliat kondisi Hp gw yg ZOONK ini kah! OMG. Dan dengan hp ini segala macam transaksi halal/haram semua telah dilewati. Maksudnya ape dah transaksi Halal/haram??? oke. itu privasi gw. mending kalian ga usah tau. mungkin kalau kalian mau tau takutnya malah tambah enek baca nih postingan.hahahaa

Sekarang kondisi BB KW china gw yg ZOOONK 13 ini udah ga beraturan. semenjak gw sering ditemani BB tidur dengan lagu-lagu nya yg melow yang buat kuping kalian goyang2 bahkan sebagian orang ingin meludah mendengarnya. Batere BB gw ini melendung. sampe-sampe tuh cashing ga bisa klop lagi seperti biasa. ampuuun deh. tapi gw masih pede gunain nih hp. tapi gw juga ga mau kelamaan sama nih hp takutnya nih hp bener-bener bikin gw jatuh cinta lagi.hahaha.. unlogic.

semoga postingan ni bikin gw semangat belajar dan naikin IP gw yg normal dan kalau udah bagus bakal gw aduin ke nyokap dan gw langsung nagih sendiri apa masih berlaku tuh BB yg ditawarin atau ngak!!

For SomeOne !


created by  Ade Hamdani


Ada yang tiba-tiba datang dalam hatiku seketika
Sesaat setelah kau lemparkan senyum itu
Melesat dan menancap tepat di jantung hatiku
Tak terbendung dan aku pun terdiam tak kuasa tak berdaya
Seperti kupu-kupu di taman bunga saat musim semi
Derai rambutmu menebar aroma cinta
Membiusku dalam lamunan yang berujung pada kekaguman jiwa

Kau seseorang yang ku temui dalam mimpiku
Wangimu akan selalu ada kapanpun
Menemaniku melewati kesepian di jiwaku
Kau seseorang di jantung malam
Jangan tenggelam dalam gelap
Aku takut menyusuri lorong malam yang memikat tanpamu

Ada yang tiba-tiba datang dalam hatiku seketika
Sesaat setelah kau mengisyaratkan cinta lewat kedua bola matamu
Yang kurasa begitu indah





Penyelesaian Masalah Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)
2. Enquiry (penyelidikan)
3. Good offices (jasa-jasa baik)

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:

1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:

1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.

Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.

b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).

c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision)..

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.

e). Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
 
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). 
Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, bolehdikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. 
Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
 
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
 
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

Sumber : http://wahyunalia.blogspot.com/2011/03/penyelesaian-masalah-sengketa-ekonomi.html