KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandakan kegiatannya berdasatkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
A. Landasan Dan Asas
A.1 Landasan
-Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1A.
2 Asas
Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan
B. Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
3. Pembagian SHU(sisa hasil usaha) dilakukan dengan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa dan usaha masing-masing anggota,
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,dan
5. Kemandirian
C. Fungsi dan Peran Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khusus nya untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
5. Mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
6. Mewujudkan perekonomian nasional yang meru[akan usaha bersama
D. Perangkat Organisasi Koperasi
a. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
- Anggaran Dasar
- Kebijakan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhantian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahaan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas nya.
- Pembagian SHU(sisa hasil usaha)
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
# Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus di selenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup buku.
b. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
c. Pengawas Koperasi
adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.